Didakwa Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dinilai Bakar Amarah Jamaah
Selasa, 05 April 2022 - 12:57 WIB
Suharja mengungkapkan bahwa Bahar menyebut enam pengawal Habib Rizieq Shihab dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dikuliti, hingga kemaluannya dibakar seperti binatang hanya karena juga merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Beliau ditangkap, dipenjara, tangannya mengalir darah suci Nabi Muhammad. Tangan beliau diborgol saudara-saudara. Padahal tangan-tangan para koruptor tidak diborgol. Beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol, dihinakan, dinistakan. Enam pengawalnya, enam anak buahnya dibunuh, dibantai, diperlakukan seperti penjahat besar saudara-saudara hanya karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW," papar Suharja membacakan bagian ceramah Bahar.
Suharja menilai, pernyataan Bahar dalam ceramahnya soal Habib Rizieq Shihab yang ditangkap gegara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW itu keliru. Faktanya, kata Jaksa, Rizieq Shihab diadili atas kasus lain.
"Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," kata Suharja.
Selain didakwa menyebarkan hoaks, JPU juga menilai bahwa pernyataan Bahar soal penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial," kata Suharja.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar, Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
"Beliau ditangkap, dipenjara, tangannya mengalir darah suci Nabi Muhammad. Tangan beliau diborgol saudara-saudara. Padahal tangan-tangan para koruptor tidak diborgol. Beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol, dihinakan, dinistakan. Enam pengawalnya, enam anak buahnya dibunuh, dibantai, diperlakukan seperti penjahat besar saudara-saudara hanya karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW," papar Suharja membacakan bagian ceramah Bahar.
Suharja menilai, pernyataan Bahar dalam ceramahnya soal Habib Rizieq Shihab yang ditangkap gegara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW itu keliru. Faktanya, kata Jaksa, Rizieq Shihab diadili atas kasus lain.
"Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," kata Suharja.
Selain didakwa menyebarkan hoaks, JPU juga menilai bahwa pernyataan Bahar soal penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial," kata Suharja.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar, Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
(shf)
tulis komentar anda