Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria Asal Garut Gasak 11 Motor

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:02 WIB
Petugas kepolisian berhasil mengenali tersangka, karena wajah tersangka sempat terekam CCTV di salah satu toko korbannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Usai ditangkap, MRA mengaku kepada petugas, selalu melancarkan aksinya sendirian dengan berpura-pura membeli barang dalam jumlah banyak di sejumlah toko kue, mebel, dan salon kecantikan.

Bukan hanya itu, tersangka juga sempat mengaku sebagai sopir anggota DPRD dan mendatangi sebuah salon kecantikan. Dengan alasan majikannya akan memakai jasa salon tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang muka pembayaran rias pengantin, lalu kabur.

Sepeda motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp2,5 juta-5 juta. Semua hasil penjualan itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya, karena dia menganggur usai keluar dari penjara.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More