Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria Asal Garut Gasak 11 Motor

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:02 WIB
Anggota Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk tersangka penipuan berinisial MRA (34). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Sungguh keterlaluan kelakuan pria berinisial MRA (34) warga Kabupaten Garut, Jabar. Baru dua bulan keluar dari penjara, sudah nekat melakukan aksi kejahatan di Kota Tasikmalaya.

(Baca juga: Setelah di India, WhatsApp Bawa Fitur Pembayarannya ke Brasil )

MRA merupakan narapidana (Napi) yang ikut program asimilasi karena pandemi COVID-19. Dia sebelumnya mendekam di Lapas Sumenep, Jatim, karena kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kini, dia kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, karena kasus penipuan di Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Banjarnegara.



(Baca juga: Arsenal Dicukur Manchester City, David Luiz Sumber Masalah )

Tidak main-main, MRA yang baru dua bulan menghirup udara bebas, sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 11 kali. Menurut Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhina, aksi penipuan itu dilakukan sebanyak delapan kali di wilayah Tasikmalaya, dan tiga kali di Banjarnegara.

"Dia berhasil menggasak 11 sepeda motor milik korbannya. Modusnya banyak. Di antaranya dia mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motornya, lalu dibawa kabur," tegas Yusuf.

Saat akan ditangkap di rumahnya, MRA sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Namun akhirnya tersangka tidak bisa berkutik, dan langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

(Baca juga: Tak Singkron, 50% Data COVID-19 Gugus Tugas Provinsi Tak Valid )
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content