Diduga Garap Lahan Antam di Hutan Lindung, 2 Perusahaan Diadukan ke Polda Sultra

Selasa, 05 April 2022 - 11:35 WIB
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (dua perusahaan itu) menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," kata La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino, Selasa (5/4/2022).

Dia mengungkapkan, bahwa dengan adanya data-data dokumentasi dan titik koordinat yang telah diberikan kepada kepolisian itu, pihaknya berharap agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil manajemen kedua perusahaan tambang itu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saya berharap juga agar Polda Sultra melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar," katanya.

Adapun jika Polda Sultra tidak mengambil langkah cepat terkait laporan AMPM, lanjut Lino, pihaknya akan kembali melakukan demonstrasi.

"Kami akan kembali ke Polda Sultra untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan kami," beber Lino.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!