Diduga Garap Lahan Antam di Hutan Lindung, 2 Perusahaan Diadukan ke Polda Sultra

Selasa, 05 April 2022 - 11:35 WIB
Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat (AMPM) Sultra mengadukan dua perusahaan tambang ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto/iNews TV/Febriono Tamenk
KONAWE UTARA - Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan dua perusahaan tambang ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Kedua perusaan diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam.

Ketua AMPM Sultra, La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino mengatakan aduan itu dimasukan atas aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT RSM dan PT CS8 di Blok Marombo, Konawe Utara, Sultra.



Baca juga: Konawe Utara Gempar, Babi Pakai Masker Ditemukan Warga Asyik Tidur di Kamar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!