Risma Akhirnya Teken Perwali PSBB, Sanksi Tegas Sudah Menanti

Jum'at, 24 April 2020 - 18:31 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat rapat membahas penerapan PSBB di Surabaya Raya.Foto/dok
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah meneken Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya hari ini. Dengan hasil ini, penerapan PSBB harus segera dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Perwali yang diteken Risma mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya Raya.



Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser menuturkan, Perwali PSBB ini sudah ditandatangani wali kota.

Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser ketika ditemui di dapur umum penanganan Covid-19 area Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!