Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi Empat Lawang

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:13 WIB
Selain itu saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok ditemukan bungkusan kertas diduga berisi daun ganja kering siap jual.

Menurut pengakuan tersangka, Lis Tasropi dirinya sejak 3 tahun belakangan ini menanam ganja dan selama kurun waktu itu ladang ganjanya sudah 2 kali panen.

“Iya pak sudah 3 tahun ini aku menanam ganja, kalau panen baru 2 kali, dan dijual Rp100.000 per ons, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.

Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 15 tahun kurungan penjara.

(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!