Peredaran Narkoba di Palembang Marak Selama Covid-19, Sepekan 58 Bandar Tertangkap

Senin, 04 April 2022 - 11:27 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto: Dede/SINDOnews
PALEMBANG - Sebanyak 58 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap selama satu pekan terakhir oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.

"Satu pekan ini atau Minggu pertama di April 2022 ini anggota kita menangkap 58 tersangka dari 44 kasus tindak pidana narkoba," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (4/4/2022).

Dari 58 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, lanjut Supriadi, 55 orang diantaranya merupakan pengedar narkoba dan tiga orang lainnya merupakan pemakai narkoba.





"Selain mengamankan para pelaku, anggota kita juga turut mengamankan barang bukti berupa 1,7 Kilogram (Kg) sabu, 1 Kg Ganja, dan 168 butir ekstasi," katanya.

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, lanjut Supriadi, pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 12.018 anak bangsa. "Pengungkapan kasus ini akan terus kita lakukan," jelasnya.

Supriadi menegaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak pelaku yang melakukan penyelundupan narkoba di wilayah Sumsel.

"Oleh karena itu kita mengimbau untuk anggota kita meningkatkan analisis dan penyelidikan, serta kerjasama dengan stakeholders guna memutuskan mata rantai penyelundupan narkoba," tukasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content