Pemkab Gresik Tuntaskan Perbup Tentang PSBB, Apa Saja Isinya?

Jum'at, 24 April 2020 - 17:00 WIB
ilustrasi
GRESIK - Pemkab Gresik menuntaskan rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Selasa (28/4/2020) depan program antisipasi corona itu dilaksanakan di delapan kecamatan. Peraturan itu berisi 32 pasal. Baru akan ditandatangani Bupati Gresik Sambari, Senin (27/4/2020) mendatang.



Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah, mengatakan, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik, masih akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Pasal itu mengatur seluruh aktivitas selama PSBB.

“PSBB ini hanya sebatas pembatasan, bukan menutup. Kendaraan masih tetap bisa beroperasi. Ada pembatasan yang telah diatur di Pergup dan Perbup,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Isi Ranperbub PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB. Hanya saja, daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.

"Ranperbub sudah kami selesaikan. Sekarang sudah dimeja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan pekan depan sudah efektif," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!