Puasa Ramadhan, ASN Pemprov Jatim Bisa Pulang Lebih Cepat

Senin, 04 April 2022 - 04:52 WIB
Baca juga: Mencekam, Anggota Geng Motor di Medan Diringkus Polisi saat Hendak Tawuran

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dilaksanakan pada pukul 08.00-14.00 WIB, pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dilaksanakan pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Khofifah menegaskan, SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia juga menegaskan, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya, yakni minimal 32,5 jam per minggu.

Baca juga: Tanggul Sungai Lonsiou Jebol, Ratusan Warga di Boltim Mengungsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!