Puasa Ramadhan, ASN Pemprov Jatim Bisa Pulang Lebih Cepat

Senin, 04 April 2022 - 04:52 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan aturan jam kerja ASN selama puasa Radhan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Kebijakan untuk pengurangan jam kerja, dilakukan oleh Pemprov Jatim. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.

Baca juga: Sejarah Tarawih: Mulai Dikenal di Era Khalifah Umar bin Khattab



SE ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Sesuai SE tersebut, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim, terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dilaksanakan pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!