Polda Jatim Siap Kawal PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Jum'at, 24 April 2020 - 17:59 WIB
“Upaya-upaya seperti PSBB sudah kita lakukan. Kan sekarang istilahnya pembatasan sosial berskala besar. Sudah kita lakukan langkah-langkah itu. Penyekatan di beberapa titik sudah kita lakukan juga. Pembubaran kerumunan juga kita lakukan," jelasnya.

Terkait sanksi, Truno menyatakan akan mengikuti apa yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim dan didetailkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Saat ini, sejumlah sanksi tersebut masih dimatangkan sebelum disosialisasikan pada Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020). “Untuk jumlah personelnya, akan dibantu sejumlah pihak. Baik dari Pemda dan TNI. Nantinya, penambahan atau pengurangan personel mengikuti kebutuhan di lapangan,” tandasnya.

Diketahui, PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Khofifah menyerahkan secara resmi Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Jatim serta Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Wali Kota Surabaya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!