Polda Jatim Siap Kawal PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
Jum'at, 24 April 2020 - 17:59 WIB
SURABAYA - Polda Jatim siap mengawal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik yang diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020) atau selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim telah bergabung dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk ikut memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Pada dasarnya kita mendukung apapun yang menjadi suatu ketetapan program penyelesaian COVID-19 melalui Gugus Tugas, termasuk kebijakan PSBB," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (24/4/2020).
Selama ini, lanjut dia, Polda Jatim telah melakukan hal-hal yang menjadi poin PSBB. Misalnya, melakukan pembubaran massa yang berkerumun, penerapan kawasan physical distancing, hingga penyekatan sejumlah jalan.
“Upaya-upaya seperti PSBB sudah kita lakukan. Kan sekarang istilahnya pembatasan sosial berskala besar. Sudah kita lakukan langkah-langkah itu. Penyekatan di beberapa titik sudah kita lakukan juga. Pembubaran kerumunan juga kita lakukan," jelasnya.
Terkait sanksi, Truno menyatakan akan mengikuti apa yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim dan didetailkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, sejumlah sanksi tersebut masih dimatangkan sebelum disosialisasikan pada Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020). “Untuk jumlah personelnya, akan dibantu sejumlah pihak. Baik dari Pemda dan TNI. Nantinya, penambahan atau pengurangan personel mengikuti kebutuhan di lapangan,” tandasnya.
Diketahui, PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.
Khofifah menyerahkan secara resmi Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Jatim serta Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Wali Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim telah bergabung dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk ikut memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Pada dasarnya kita mendukung apapun yang menjadi suatu ketetapan program penyelesaian COVID-19 melalui Gugus Tugas, termasuk kebijakan PSBB," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (24/4/2020).
Selama ini, lanjut dia, Polda Jatim telah melakukan hal-hal yang menjadi poin PSBB. Misalnya, melakukan pembubaran massa yang berkerumun, penerapan kawasan physical distancing, hingga penyekatan sejumlah jalan.
“Upaya-upaya seperti PSBB sudah kita lakukan. Kan sekarang istilahnya pembatasan sosial berskala besar. Sudah kita lakukan langkah-langkah itu. Penyekatan di beberapa titik sudah kita lakukan juga. Pembubaran kerumunan juga kita lakukan," jelasnya.
Terkait sanksi, Truno menyatakan akan mengikuti apa yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim dan didetailkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, sejumlah sanksi tersebut masih dimatangkan sebelum disosialisasikan pada Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020). “Untuk jumlah personelnya, akan dibantu sejumlah pihak. Baik dari Pemda dan TNI. Nantinya, penambahan atau pengurangan personel mengikuti kebutuhan di lapangan,” tandasnya.
Diketahui, PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.
Khofifah menyerahkan secara resmi Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Jatim serta Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Wali Kota Surabaya.
(msd)
tulis komentar anda