Ironis, 5 Nenek-Nenek di Padang Ditangkap saat Sedang Berjudi
Kamis, 18 Juni 2020 - 04:24 WIB
Bersama barang bukti ke delapan orang penjudi ini digelandang ke Mapolsek Padang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan lokasi perjudian di daerah ini merupakan hasil laporan dari warga setempat yang telah resah dengan ulah para penjudi yang selama ini tidak menghiraukan larangan warga untuk tidak menggelar aktifitas perjudian di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
(sms)
Lihat Juga :