Eksekusi Gedung Perisau Plaza Medan, Satpol PP Terlibat Baku Hantam
Sabtu, 02 April 2022 - 16:08 WIB
Ilustrasi Eksekusi lahan. Foto: Istimewa/SINDOnews
MEDAN - Baku hatam mewarnai eksekusi bangunan eks Perisau Plaza, di Jalan Penggadaian, Kota Medan. Pemilik bangunan dari PT United Rope melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan eksekusi.
Juru bicara PT Rope Maelais Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membeli lahan dan aset bangunan Perisau Plaza melalui lelang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, pada 3 April 2012.
"Pemkot Medan tidak memiliki hak atas kepemilikan aset dan gedung ini," katanya, di lokasi, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan
Meski mendapat perlawanan, petugas Satpol PP gabungan tetap melakukan pembongkaran dengan cara merusak papan nama gedung dan mengganti gembok pagar gedung, serta memasang garis polisi di lokasi.
Menurut pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, sesuai dengan konsesi atau kerja sama dengan PT sebelumnya, gak guna bangunan memang digunakan ke bank yang telah dilikiduasi.
Juru bicara PT Rope Maelais Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membeli lahan dan aset bangunan Perisau Plaza melalui lelang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, pada 3 April 2012.
"Pemkot Medan tidak memiliki hak atas kepemilikan aset dan gedung ini," katanya, di lokasi, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan
Meski mendapat perlawanan, petugas Satpol PP gabungan tetap melakukan pembongkaran dengan cara merusak papan nama gedung dan mengganti gembok pagar gedung, serta memasang garis polisi di lokasi.
Menurut pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, sesuai dengan konsesi atau kerja sama dengan PT sebelumnya, gak guna bangunan memang digunakan ke bank yang telah dilikiduasi.
Lihat Juga :