Pemprov Sulsel Tertibkan Aset Tanah Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Bulukumba

Sabtu, 02 April 2022 - 08:51 WIB
Ia menegaskan bahwa penguasaan tanah milik negara oleh pihak ketiga tidak sesuai aturan, maka masuk tindak pidana korupsi.

“Penguasaan oleh pihak ketiga bisa menjadi objek tindak pidana korupsi terhadap negara jika tidak sesuai ketentuan berlaku. Kami terus melalui pendampingan KPK, Kejaksaan dan TNI-Polri agar bergerak untuk menyisir segala atas untuk optimalisasi pendapatan serta untuk tertib aset,” paparnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Berkomitmen Mendorong Implementasi K3
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!