Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan
Jum'at, 01 April 2022 - 23:12 WIB
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama Ramadhan 2022.Foto/ilustrasi
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama Ramadhan 2022 .
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, menjelaskan jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00 - 21.00 WIB. “Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (1/4/2022).
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Baca juga: Kisah Diana, LC Karaoke Eksekutif Enggan Jual Badan hingga Jadi Pemandu Wisata
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, menjelaskan jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00 - 21.00 WIB. “Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (1/4/2022).
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Baca juga: Kisah Diana, LC Karaoke Eksekutif Enggan Jual Badan hingga Jadi Pemandu Wisata
Lihat Juga :