Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan
Jum'at, 01 April 2022 - 23:12 WIB
Salah satu poin dalam edaran tersebut menerangkan terkait ketentuan usaha bar. Dijelaskan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat.
Baca juga: 7 Artis Pemilik Bisnis Karaoke, Nomor 5 Bangkrut padahal Pasang Tarif Cuma Rp10.000 per Jam
Iffan pun menjelaskan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat. “Diskotik belum boleh, memang harus tutup,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri siap memberikan sanksi bagi setiap pelanggar yang tak mematuhi ketentuan berupa sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: 7 Artis Pemilik Bisnis Karaoke, Nomor 5 Bangkrut padahal Pasang Tarif Cuma Rp10.000 per Jam
Iffan pun menjelaskan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat. “Diskotik belum boleh, memang harus tutup,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri siap memberikan sanksi bagi setiap pelanggar yang tak mematuhi ketentuan berupa sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
(cip)
Lihat Juga :