Dihukum 8 Bulan Penjara, 2 Terpidana Skimming Kini Dideportasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 07:00 WIB
"Saya tidak tau soal itu, yang jelas perkaranya sudah putus dan selebihnya kita serahkan ke pihak yang berwenang," kilahnya. Baca Juga : 2 WN Rumania Pelaku Skimming ATM Didakwa 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, pengamat hukum yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Slamet Sampurno menilai kebijakan deportasi seharusnya mempertimbangkan masa hukuman pidana kedua terdakwa, terlebih selama ini hakim juga telah meluangkan waktu untuk menyidangkan perkaranya.
Menurutnya jika benar masa hukuman pidananya belum berakhir, seharusnya deportasi tidak dilakukan dan sebaiknya menunggu negara asal terdakwa mengusulkan ektradisi.
"Seharusnya ektradisi, sebab kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana di negara kita. Sebab jika serta merta diberi deportasi. Tentu tidak ada jaminan bahwa keduanya dihukum juga di negara asalnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat hukum yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Slamet Sampurno menilai kebijakan deportasi seharusnya mempertimbangkan masa hukuman pidana kedua terdakwa, terlebih selama ini hakim juga telah meluangkan waktu untuk menyidangkan perkaranya.
Menurutnya jika benar masa hukuman pidananya belum berakhir, seharusnya deportasi tidak dilakukan dan sebaiknya menunggu negara asal terdakwa mengusulkan ektradisi.
"Seharusnya ektradisi, sebab kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana di negara kita. Sebab jika serta merta diberi deportasi. Tentu tidak ada jaminan bahwa keduanya dihukum juga di negara asalnya," pungkasnya.
(sri)
Lihat Juga :