Pandemi COVID-19, Gugatan Cerai di Salatiga Menurun
Rabu, 17 Juni 2020 - 23:01 WIB
Bulan Maret masih cukup tinggi, lantaran pemerintah baru kali pertama mengumumkan adanya pasien COVID-19 di Indonesia pada pertengahan Maret. Sedangkan untuk bulan April dan Mei, pemerintah sudah malarang adanya pengumpulan massa ( termasuk resepsi/hajatan) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Astafiq, meski selama pandemi COVID-19, Kantor Kemenag Salatiga tetap membuka pelayanan gugatan cerai dan pendaftaran nikah, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.(Baca juga : Ratusan Mantan Karyawan di Salatiga Belum Terima Angsuran Pesangon )
“Untuk nikah misalnya, karena pemerintah melarang pengumpulan massa, maka biasanya hanya ijab qobul saja, tidak ada resepsi/hajatan. Ijab itu pun maksimal hanya sepuluh orang. Naib ( petugas KUA, kedua mempelai, kedua orang tua dan para saksi,” ujarnya.
Menurut Astafiq, meski selama pandemi COVID-19, Kantor Kemenag Salatiga tetap membuka pelayanan gugatan cerai dan pendaftaran nikah, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.(Baca juga : Ratusan Mantan Karyawan di Salatiga Belum Terima Angsuran Pesangon )
“Untuk nikah misalnya, karena pemerintah melarang pengumpulan massa, maka biasanya hanya ijab qobul saja, tidak ada resepsi/hajatan. Ijab itu pun maksimal hanya sepuluh orang. Naib ( petugas KUA, kedua mempelai, kedua orang tua dan para saksi,” ujarnya.
(nun)
Lihat Juga :