Ratusan Liter Arak di Bangka Tengah Dimusnahkan
Jum'at, 01 April 2022 - 18:20 WIB
Selain mengamankan ratusan liter arak, pihaknya juga mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pemilik pabrik pembuatan arak ini. Selain itu juga turut diamankan peralatan yang digunakan untuk memproduksi arak tersebut.
"Terlapor saudara Y dan A mengakui jika dirinya memproduksi minuman keras jenis arak secara home industri. Saudara Y juga mengakui jika pabrik miliknya telah lama memproduksi arak, mungkin karena banyaknya permintaan dari pihak-pihak tertentu untuk mengkonsumsi arak, yang sangat dilarang di Kabupaten Bangka Tengah ini," jelasnya.
Keduanya terancam Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu dalam pemusnahan ratusan liter arak tersebut, Polres Bangka Tengah turut mengajak Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk turut memusnahkan minuman haram tersebut.
"Terlapor saudara Y dan A mengakui jika dirinya memproduksi minuman keras jenis arak secara home industri. Saudara Y juga mengakui jika pabrik miliknya telah lama memproduksi arak, mungkin karena banyaknya permintaan dari pihak-pihak tertentu untuk mengkonsumsi arak, yang sangat dilarang di Kabupaten Bangka Tengah ini," jelasnya.
Keduanya terancam Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu dalam pemusnahan ratusan liter arak tersebut, Polres Bangka Tengah turut mengajak Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk turut memusnahkan minuman haram tersebut.
(hsk)
Lihat Juga :