DMI Minta DPRD Maros Buat Peraturan Daerah Pendirian Masjid
Jum'at, 01 April 2022 - 15:12 WIB
MAROS - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Maros, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait pendirian dan managemen masjid .
Hal itu diungkapkan Ketua DMI Maros Nasiruddin Rasyid saat bersilaturahim ke kantor DPRD Maros sekaligus memaparkan program kerja DMI, Jumat (1/4/2022).
Nasiruddin menuturkan, ada beberapa catatan dan program kerja DMI yang perlu mendapat dukungan dari DPRD Maros. “DMI ke depan ingin adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian dan manajemen masjid,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena masih ada 700-an masjid yang berstatus ilegal. Dua masjid besar di Maros yaitu Masjid Almarkaz dan Masjid Agung Maros belum memiliki legalitas. "Dari 717 masjid di Maros, hanya dua masjid yang legal,” ucapnya.
Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah.
“Yang mau menggunakan masjid tersebut minimal 90 orang yang bertanda tangan disertai dengan lampiran KTP, persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” ucapnya.
Makanya dia mengatakan, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Makanya kami di DMI untuk mengatur pengelolaan masjid, dan program kami itu untuk mengawal seluruh masjid agar memiliki registrasi dari DMI dan terdaftar di FKUB dan memiliki IMB,” ungkapnya.
Hal itu diungkapkan Ketua DMI Maros Nasiruddin Rasyid saat bersilaturahim ke kantor DPRD Maros sekaligus memaparkan program kerja DMI, Jumat (1/4/2022).
Nasiruddin menuturkan, ada beberapa catatan dan program kerja DMI yang perlu mendapat dukungan dari DPRD Maros. “DMI ke depan ingin adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian dan manajemen masjid,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena masih ada 700-an masjid yang berstatus ilegal. Dua masjid besar di Maros yaitu Masjid Almarkaz dan Masjid Agung Maros belum memiliki legalitas. "Dari 717 masjid di Maros, hanya dua masjid yang legal,” ucapnya.
Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah.
“Yang mau menggunakan masjid tersebut minimal 90 orang yang bertanda tangan disertai dengan lampiran KTP, persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” ucapnya.
Makanya dia mengatakan, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Makanya kami di DMI untuk mengatur pengelolaan masjid, dan program kami itu untuk mengawal seluruh masjid agar memiliki registrasi dari DMI dan terdaftar di FKUB dan memiliki IMB,” ungkapnya.
tulis komentar anda