Menaker Serahkan 223.213 Paket Sembako Bagi Serikat Pekerja
Sabtu, 25 Juli 2020 - 21:56 WIB
"Sebagian paket bansos pemerintah sudah didistribusikan dan pada hari ini akan diberikan secara simbolis kepada delapan SP/SB penerima bansos pemerintah," katanya.
Kedelapan SP/SB yang menerima bansos pemerintah tersebut yakni Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI); FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman); FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin); FSP FARKES (Pekerja Farmasi dan Reformasi) ; FSP PAR (Pariwisata); FSP BPU (Bangunan dan Pekerjaan Umum); FSP TI (Transport Indonesia) dan SP PAR YTKI (Pariwisata Yayasan Tenaga Kerja Indonesia).
Menaker Ida berharap perusahaan mempekerjakan kembali pekerja korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.
Namun sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut harus menjalankan protokol dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar pekerja terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.
"Tentu saja, perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatannya harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja. Selebihnya mengikuti protokol kesehatan," kata Menaker Ida.
Kedelapan SP/SB yang menerima bansos pemerintah tersebut yakni Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI); FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman); FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin); FSP FARKES (Pekerja Farmasi dan Reformasi) ; FSP PAR (Pariwisata); FSP BPU (Bangunan dan Pekerjaan Umum); FSP TI (Transport Indonesia) dan SP PAR YTKI (Pariwisata Yayasan Tenaga Kerja Indonesia).
Menaker Ida berharap perusahaan mempekerjakan kembali pekerja korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.
Namun sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut harus menjalankan protokol dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar pekerja terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.
"Tentu saja, perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatannya harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja. Selebihnya mengikuti protokol kesehatan," kata Menaker Ida.
(srf)
Lihat Juga :