Denda Razia Masker di Denpasar Tembus Rp300 Juta Lebih

Kamis, 31 Maret 2022 - 21:31 WIB
Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar. (Ist)
DENPASAR - Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar.

"Total uang denda mencapai Rp312.800.000, " kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Kamis (31/3/2022).



Dia menjelaskan, sejak razia masker digelar 7 September 2020, tercatat 10.020 orang yang terjaring. Dari jumlah itu, 6.893 pelanggar dikenai teguran dan sisanya dikenakan denda. Baca: Nabire Mencekam, Demo Tolak DOB Berujung Bentrok 5 Polisi Terluka.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!