Denda Razia Masker di Denpasar Tembus Rp300 Juta Lebih

Kamis, 31 Maret 2022 - 21:31 WIB
Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar. (Ist)
DENPASAR - Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar.

"Total uang denda mencapai Rp312.800.000, " kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, sejak razia masker digelar 7 September 2020, tercatat 10.020 orang yang terjaring. Dari jumlah itu, 6.893 pelanggar dikenai teguran dan sisanya dikenakan denda. Baca: Nabire Mencekam, Demo Tolak DOB Berujung Bentrok 5 Polisi Terluka.





Jumlah uang denda terbanyak terkumpul selama tahun 2021 sebesar Rp166.700.000. Tahun sebelumnya, denda terkumpul sebanyak Rp806.000.000.

Baca Juga: 2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah.

Sedangkan pada tahun ini hingga Maret, denda yang terkumpul sebesar Rp11.200.000. "Uang denda masuk kas daerah," ujar Sudarsana.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content