Denda Razia Masker di Denpasar Tembus Rp300 Juta Lebih

Kamis, 31 Maret 2022 - 21:31 WIB
Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar. (Ist)
DENPASAR - Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar.

"Total uang denda mencapai Rp312.800.000, " kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, sejak razia masker digelar 7 September 2020, tercatat 10.020 orang yang terjaring. Dari jumlah itu, 6.893 pelanggar dikenai teguran dan sisanya dikenakan denda. Baca: Nabire Mencekam, Demo Tolak DOB Berujung Bentrok 5 Polisi Terluka.





Jumlah uang denda terbanyak terkumpul selama tahun 2021 sebesar Rp166.700.000. Tahun sebelumnya, denda terkumpul sebanyak Rp806.000.000.

Baca Juga: 2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah.

Sedangkan pada tahun ini hingga Maret, denda yang terkumpul sebesar Rp11.200.000. "Uang denda masuk kas daerah," ujar Sudarsana.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content