Emak-emak Hadang Alat Berat, Tolak Eksekusi Rumah Hingga Jatuh Pingsan
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:38 WIB
Nur Fatma, pemilik rumah yang dieksekusi menyatakan dirinya memiliki bukti hak milik. "Saya punya hak milik. Kalau tidak punya hak milik saya rela. Saya sudah 10 tahun tinggal di sini," katanya berapi-api sambil menunjukkan surat hak milik.
Diketahui Pengadilan Negeri Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia sehingga berhak atas pemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi. Hingga akhirnya dilakukan proses eksekusi terhadap 5 bangunan yang ada di atasnya.
Meski mendapat protes dan dihalang-halangi emak-emak, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Diketahui Pengadilan Negeri Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia sehingga berhak atas pemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi. Hingga akhirnya dilakukan proses eksekusi terhadap 5 bangunan yang ada di atasnya.
Meski mendapat protes dan dihalang-halangi emak-emak, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan menggunakan alat berat.
(shf)
Lihat Juga :