Emak-emak Hadang Alat Berat, Tolak Eksekusi Rumah Hingga Jatuh Pingsan
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:38 WIB
ENREKANG - Sejumlah emak-emak di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja Enrekang, Sulawesi Selatan nekat menghadang alat berat yang akan mengeksekusi rumah mereka. Mereka memblokade alat berat hingga jatuh pingsan, Kamis (31/3/2022).
Salah seorang emak-emak bahkan jatuh pingsan di depan ratusan aparat yang mengawal proses pembongkaran rumah di atas lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi.
Dengan menunjukan sertifikat, sejumlah emak-emak mencoba menghadang ratusan personel gabungan dari Polres Enrekang, Brimob dan TNI yang mengawal proses eksekusi lima rumah warga.
Eksekusi di atas lokasi sengketa dilakukan setelah kasus rebutan lahan ini yang dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Hj Saddia.
Karena tak kuasa menahan emosi, seorang emak-emak yang rumahnya terkena eksekusi jatuh pingsan di bawah teriknya matahari saat mencoba menghadang alat berat.
Dia pingsan sesaat sebelum rumah yang ditempatinya selama belasan tahun dirubuhkan alat berat. Warga yang panik melihat langsung berusaha mengangkat korban yang saat itu jatuh pingsan.
Nur Fatma, pemilik rumah yang dieksekusi menyatakan dirinya memiliki bukti hak milik. "Saya punya hak milik. Kalau tidak punya hak milik saya rela. Saya sudah 10 tahun tinggal di sini," katanya berapi-api sambil menunjukkan surat hak milik.
Diketahui Pengadilan Negeri Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia sehingga berhak atas pemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi. Hingga akhirnya dilakukan proses eksekusi terhadap 5 bangunan yang ada di atasnya.
Meski mendapat protes dan dihalang-halangi emak-emak, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Salah seorang emak-emak bahkan jatuh pingsan di depan ratusan aparat yang mengawal proses pembongkaran rumah di atas lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi.
Dengan menunjukan sertifikat, sejumlah emak-emak mencoba menghadang ratusan personel gabungan dari Polres Enrekang, Brimob dan TNI yang mengawal proses eksekusi lima rumah warga.
Eksekusi di atas lokasi sengketa dilakukan setelah kasus rebutan lahan ini yang dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Hj Saddia.
Karena tak kuasa menahan emosi, seorang emak-emak yang rumahnya terkena eksekusi jatuh pingsan di bawah teriknya matahari saat mencoba menghadang alat berat.
Dia pingsan sesaat sebelum rumah yang ditempatinya selama belasan tahun dirubuhkan alat berat. Warga yang panik melihat langsung berusaha mengangkat korban yang saat itu jatuh pingsan.
Nur Fatma, pemilik rumah yang dieksekusi menyatakan dirinya memiliki bukti hak milik. "Saya punya hak milik. Kalau tidak punya hak milik saya rela. Saya sudah 10 tahun tinggal di sini," katanya berapi-api sambil menunjukkan surat hak milik.
Diketahui Pengadilan Negeri Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia sehingga berhak atas pemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi. Hingga akhirnya dilakukan proses eksekusi terhadap 5 bangunan yang ada di atasnya.
Meski mendapat protes dan dihalang-halangi emak-emak, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan menggunakan alat berat.
(shf)
tulis komentar anda