Gasak 9 Unit Sepeda Motor, Aksi 3 Pemuda Kota Bitung Ini Akhirnya Terhenti di Tangan Polisi

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:13 WIB
Alam pun meminta masyarakat semakin berhati-hati dengan kasus curanmor dan meningkatkan pengawasan saat parkir, jangan sampai menjadi korban. “Banyak yang seperti ini. Karena pemilik sepeda motor lalai makanya mereka harus jadi korban. Dan sebenarnya bukan cuma curanmor saja, kasus-kasus lain juga begitu. Jadi harus diingat, kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya, tapi juga karena ada kesempatan,” katanya.

Kapolsek Maesa menambahkan, sembilan unit sepeda motor yang berhasil dicuri ketiga pemuda itu sudah berpindah tangan alias langsung dijual dengan harga Rp1 hingga 2 juta. “Sembilan motor ini sudah dijual di Tomohon dan wilayah Bolmong. Jadi semua barang bukati (babuk) yang berhasil kita sita ada di luar wilayah Kota Bitung dan indikasinya masih ada babuk lainnya,” kata Dewa. Baca juga: Pede Punya Ilmu Silat dan Jimat, Maling Motor di Surabaya Duel dengan Polisi

Ketiga pemuda itu lanjut Dewa, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara lima sampai tujuh tahun. “Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor, karena kuat dugaan masih banyak pemilik kendaraan yang menjadi korban,” ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!