Dirasuki Nafsu Birahi, Pria Cabul Setubuhi Anak Tiri di Dalam Mobil Usai Jemput Sekolah
Kamis, 31 Maret 2022 - 08:51 WIB
BARITO SELATAN - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial S asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Akibat dirasuki nafsu birahi, S dengan tega mencabuli anak tirinya yang masih dudu di bangku SMP.
Lebih gilanya, S mencabuli gadis berusia 13 tahun itu di dalam mobil usai menjemput sekolah. Pencabulan itu telah dilakukan S sebanyak tiga kali, yakni dua kali di dalam mobil saat menjemput sekolah, dan satu kali di rumah saat istrinya tertidur.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, persetubuhan terhadap korban dilakukan pelaku sejak November 2021. Saat itu korban dijemput di sekolah lalu disetubuhi pelaku.
"Dari pengakuan korban, persetubuhan terjadi dua kali di mobil. Saat itu setelah korban dijemput dari sekolah. Satu kali di rumah saat istri pelaku sedang tidur," tutur Yusfandi, Kamis (31/3/2022).
Setelah disetubuhi ayah tirinya, korban terus merasa takut dan trauma. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru dan ibu kandungnya. Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke polisi.
"Saat ini pelakunya sudah kita tangkap, dan sedang dalam proses penyidikan," tegas Yusfandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Lebih gilanya, S mencabuli gadis berusia 13 tahun itu di dalam mobil usai menjemput sekolah. Pencabulan itu telah dilakukan S sebanyak tiga kali, yakni dua kali di dalam mobil saat menjemput sekolah, dan satu kali di rumah saat istrinya tertidur.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, persetubuhan terhadap korban dilakukan pelaku sejak November 2021. Saat itu korban dijemput di sekolah lalu disetubuhi pelaku.
Baca Juga
"Dari pengakuan korban, persetubuhan terjadi dua kali di mobil. Saat itu setelah korban dijemput dari sekolah. Satu kali di rumah saat istri pelaku sedang tidur," tutur Yusfandi, Kamis (31/3/2022).
Setelah disetubuhi ayah tirinya, korban terus merasa takut dan trauma. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru dan ibu kandungnya. Selanjutnya, ibu korban langsung melapor ke polisi.
"Saat ini pelakunya sudah kita tangkap, dan sedang dalam proses penyidikan," tegas Yusfandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda