Jual Solar Bersubsidi ke Pelaku Industri, 2 SPBU di Medan Disegel Pertamina

Kamis, 31 Maret 2022 - 04:59 WIB
SPBU di Medan disegel karena ketahuan jual solar ke pelaku industri. Foto: Wahyudi/SINDOnews
MEDAN - Pertamina menyegel dua SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya disegel lantaran melanggar ketentuan penyaluran solar bersubsidi, di tengah pengetatan distribusi solar yang dilakukan pemerintah.

Humas PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan mengatakan, kedua SPBU yang disegel adalah SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Kecamatan Medan Johor dan SPBU 14201135 Jalan Flamboyan, Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Kedua SPBU itu menjual solar bersubsidi kepada yang tidak sesuai peruntukkannya," kata Agustiawan, Rabu (30/3/2022).



Pasca penyegelan itu, sebut Agustiawan, kedua SPBU dalam status pembinaan. Pertamina juga menghentikan pasokan solar ke kedua SPBU itu selama satu bulan. "Hanya untuk solar, yang lain masih disalurkan seperti biasa," pungkasnya.



Sementara itu, untuk memastikan penyaluran solar sesuai dengan peruntukkannya, managemen PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, telah bertemu dengan Kapolda Sumatera Utara.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meminta Pertamina untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan solar.

"Kita minta juga di lapangan pembelian solar ini khususnya BBM yang disubsidi oleh negara itu tidak boleh disalahgunakan,” ujar Panca.

Diakuinya, kegiatan masyarakat cukup meningkat menjelang bulan suci Ramadhan, ia meminta agar Pertamina menyediakan BBM tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content