Seorang Paman di Wajo Tega Cabuli Bocah 4 Tahun, Terungkap saat Korban Menangis

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:42 WIB
Baca Juga: Penyidik Polres Wajo Perpanjang Masa Penahanan Kades Lempong

"Saksi melihat pelaku keluar dari pintu belakang dan melarikan diri. Saksi melapor kepada Polsek Pammana dan Polres Wajo . Dan anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.

Saat ini, sang pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!