Seorang Paman di Wajo Tega Cabuli Bocah 4 Tahun, Terungkap saat Korban Menangis
Rabu, 30 Maret 2022 - 21:42 WIB
Baca Juga: Penyidik Polres Wajo Perpanjang Masa Penahanan Kades Lempong
"Saksi melihat pelaku keluar dari pintu belakang dan melarikan diri. Saksi melapor kepada Polsek Pammana dan Polres Wajo . Dan anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.
Saat ini, sang pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saksi melihat pelaku keluar dari pintu belakang dan melarikan diri. Saksi melapor kepada Polsek Pammana dan Polres Wajo . Dan anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.
Saat ini, sang pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :