H-1 Ramadhan, Panti Pijat di Palembang Harus Stop Beroperasi
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:51 WIB
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra.Foto/ist
PALEMBANG - Pemkot Palembang mewajibkan semua panti pijat tradisional maupun modern untuk berhenti beroperasi menghormati Ramadhan. Mereka diminta stop operasi pada H-1 bulan suci ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra mengatakan, penutupan tersebut bersifat sementara dan akan kembali dibuka setelah Idul Fitri.
"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Warga Surakarta Temukan Benda Mencurigakan, Tim Gegana: Bukan Material Berbahaya
Dijelaskan GA Putra, bahwa kebijakan penutupan panti pijat dan tempat hiburan sepanjang Ramadan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 12/SE/PP/2022.
"Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan," jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra mengatakan, penutupan tersebut bersifat sementara dan akan kembali dibuka setelah Idul Fitri.
"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Warga Surakarta Temukan Benda Mencurigakan, Tim Gegana: Bukan Material Berbahaya
Dijelaskan GA Putra, bahwa kebijakan penutupan panti pijat dan tempat hiburan sepanjang Ramadan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 12/SE/PP/2022.
"Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan," jelasnya.
Lihat Juga :