2 Eksekutor Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:13 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan vonis kepada dua eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya masing-masing divonis 11 tahun penjara. Foto/Ist
MEDAN - Tiga terdakwa eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.

Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.



Baca juga: Mobil Perampok Toko Emas Ringsek Diamuk Massa

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.

Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!