2 Eksekutor Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:13 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan vonis kepada dua eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya masing-masing divonis 11 tahun penjara. Foto/Ist
MEDAN - Tiga terdakwa eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.

Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.





Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.

Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kepat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Perbuatan mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.

"Dari fakta-fakta persidangan, pada terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata hakim Denny.



Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content