2 Eksekutor Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan Divonis 11 Tahun Penjara
Selasa, 29 Maret 2022 - 22:13 WIB
MEDAN - Tiga terdakwa eksekutor perampokan terhadap dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.
Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kepat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Perbuatan mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.
"Dari fakta-fakta persidangan, pada terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata hakim Denny.
Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan.
Ketiganya adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Dian Rahmat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dian adalah penghubung antara para eksekutor dengan otak pelaku perampokan itu.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kepat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Perbuatan mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.
"Dari fakta-fakta persidangan, pada terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata hakim Denny.
Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan.
tulis komentar anda