Polisi Ringkus Komplotan Jaringan Pencuri Sepeda Motor
Selasa, 29 Maret 2022 - 22:03 WIB
Dirinya menjelaskan, motor curian tersebut pun dibawa dan dijual kepada seorang penadah bernama Mursalim (27) seharga Rp4 juta. Belum sampai di situ, kata dia, Mursalim menjual lagi motor curian itu ke seorang pria bernama Akhiruddin (29) di Kabupaten Enrekang seharga Rp6 juta.
Polisi yang telah menerima laporan warga akhirnya membekuk para pelaku tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya di Makassar dan satu di Enrekang.
Baca Juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi
"Dua sepeda motor hasil curian kami amankan sebagai barang bukti. Dan satu lagi sepeda motor sementara kami kejar di Morowali, " sambung dia, saat ditemui di kantornya.
Saat ini, ketiga pelaku serta barang bukti ditahan di Mapolsek Manggala, Makassar. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Sementara penadah dan pembeli empat tahun penjara," tutup Kompol Edhy.
Polisi yang telah menerima laporan warga akhirnya membekuk para pelaku tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya di Makassar dan satu di Enrekang.
Baca Juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi
"Dua sepeda motor hasil curian kami amankan sebagai barang bukti. Dan satu lagi sepeda motor sementara kami kejar di Morowali, " sambung dia, saat ditemui di kantornya.
Saat ini, ketiga pelaku serta barang bukti ditahan di Mapolsek Manggala, Makassar. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Sementara penadah dan pembeli empat tahun penjara," tutup Kompol Edhy.
(agn)
Lihat Juga :