Kalah saat PSU, Calon Kepala Desa di Sinjai Tempuh Jalur PTUN
Selasa, 29 Maret 2022 - 19:57 WIB
Terpisah, Kuasa Hukum Cakades 05 Rahmat Hidayat, membenarkan gugatan Pilkades Desa Aska telah masuk di PTUN.
Adapun yang digugat tambah Rahmat, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten dan ketua PPKD Desa Aska.
"Ia benar, sementara pihak kami (Cakades nomor urut 05) menggugat Ketua PPKD Kabupaten dan Desa Aska,
karena kami menilai PSU yang dilakukan PPKD tidak berdasar dan terkesan memaksakan," singkatnya.
Diketahui dalam hasil penetapan suara yang ditetapkan panitia Pilkades Aska, A Ihwan Usman kalah dari rival beratnya H Bahar di Pilkades Serentak Sinjai (17/3/2022) lalu. A Ihwan memperoleh suara sebanyak 905 suara. Sedang H Bahar memperoleh suara terbanyak yakni 918 suara.
Adapun yang digugat tambah Rahmat, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten dan ketua PPKD Desa Aska.
"Ia benar, sementara pihak kami (Cakades nomor urut 05) menggugat Ketua PPKD Kabupaten dan Desa Aska,
karena kami menilai PSU yang dilakukan PPKD tidak berdasar dan terkesan memaksakan," singkatnya.
Diketahui dalam hasil penetapan suara yang ditetapkan panitia Pilkades Aska, A Ihwan Usman kalah dari rival beratnya H Bahar di Pilkades Serentak Sinjai (17/3/2022) lalu. A Ihwan memperoleh suara sebanyak 905 suara. Sedang H Bahar memperoleh suara terbanyak yakni 918 suara.
Lihat Juga :