Kalah saat PSU, Calon Kepala Desa di Sinjai Tempuh Jalur PTUN

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:57 WIB
Calon kepala desa di Sinjai menempuh jalur PTUN setelah kalah saat pemungutan suara ulang (PSU). Foto: Ilustrasi
SINJAI - Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Aska, Muh Bahar, nomor urut 05 menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Desa dan Kabupaten Sinjai terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU)ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada PSU yang digelar pada Minggu, (27/3/2022) lalu di salah satu TPS Desa tersebut. Cakades 05 kalah dari rivalnya. Padahal pada Pilkades sebelumnya ia yang keluar sebagai pemenang yang digelar serentak (17/3/2022) lalu, sehingga mereka melayangkan gugatan hasil PSU.





"Hari ini, kami telah memasukkan gugatan ke PTUN, untuk lebih lanjutnya silahkan kordinasi dengan kuasa hukum tim kami," kata Acci, tim pemenangan Cakades tersebut, Selasa (29/3/2022).

Terpisah, Kuasa Hukum Cakades 05 Rahmat Hidayat, membenarkan gugatan Pilkades Desa Aska telah masuk di PTUN.

Adapun yang digugat tambah Rahmat, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten dan ketua PPKD Desa Aska.

"Ia benar, sementara pihak kami (Cakades nomor urut 05) menggugat Ketua PPKD Kabupaten dan Desa Aska,

karena kami menilai PSU yang dilakukan PPKD tidak berdasar dan terkesan memaksakan," singkatnya.

Diketahui dalam hasil penetapan suara yang ditetapkan panitia Pilkades Aska, A Ihwan Usman kalah dari rival beratnya H Bahar di Pilkades Serentak Sinjai (17/3/2022) lalu. A Ihwan memperoleh suara sebanyak 905 suara. Sedang H Bahar memperoleh suara terbanyak yakni 918 suara.

Sementara, pada PSU yang di gelar (27/3/2022) lalu, Cakades nomor urut 01, A Ihwan Usman mengungguli Cakades nomor urut 05.



(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content