Kalah saat PSU, Calon Kepala Desa di Sinjai Tempuh Jalur PTUN
Selasa, 29 Maret 2022 - 19:57 WIB
Calon kepala desa di Sinjai menempuh jalur PTUN setelah kalah saat pemungutan suara ulang (PSU). Foto: Ilustrasi
SINJAI - Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Aska, Muh Bahar, nomor urut 05 menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Desa dan Kabupaten Sinjai terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU)ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada PSU yang digelar pada Minggu, (27/3/2022) lalu di salah satu TPS Desa tersebut. Cakades 05 kalah dari rivalnya. Padahal pada Pilkades sebelumnya ia yang keluar sebagai pemenang yang digelar serentak (17/3/2022) lalu, sehingga mereka melayangkan gugatan hasil PSU.
Baca Juga: Warga Sinjai Dukung Kelanjutan Pembangunan Tahura
"Hari ini, kami telah memasukkan gugatan ke PTUN, untuk lebih lanjutnya silahkan kordinasi dengan kuasa hukum tim kami," kata Acci, tim pemenangan Cakades tersebut, Selasa (29/3/2022).
Pada PSU yang digelar pada Minggu, (27/3/2022) lalu di salah satu TPS Desa tersebut. Cakades 05 kalah dari rivalnya. Padahal pada Pilkades sebelumnya ia yang keluar sebagai pemenang yang digelar serentak (17/3/2022) lalu, sehingga mereka melayangkan gugatan hasil PSU.
Baca Juga: Warga Sinjai Dukung Kelanjutan Pembangunan Tahura
"Hari ini, kami telah memasukkan gugatan ke PTUN, untuk lebih lanjutnya silahkan kordinasi dengan kuasa hukum tim kami," kata Acci, tim pemenangan Cakades tersebut, Selasa (29/3/2022).
Lihat Juga :