Kisah Ridwan Kamil saat Hidup Menggelandang di New York Bersama Sang Istri

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:58 WIB
Lebih lanjut, Kang Emil mengatakan, kini tidak sedikit PMI yang belum mendapatkan pelindungan karena pergi ke luar negeri tanpa prosedur yang benar. "Itu yang susah dilindungi, karena tidak ada datanya. Gak mendaftar," imbuhnya.

Baca: Atalia Praratya, Istri Gubernur Jabar Positif COVID-19

Karenanya, Kang Emil mengimbau masyarakat, khususnya warga Jabar yang hendak menjadi PMI untuk menaati seluruh prosedur penempatan PMI melalui Jabar Migran Service Center, agar mendapatkan pelindungan kerja.

"Kalau ada masalah hukum dengan majikannya, dengan perusahaan atau yang lainnya, tracking itu akan melindungi. Jadi, jangan dulu nunggu sudah putus pengadilan baru negara ramai. Nah, saya imbau dunia ini luas, bekerja di seluruh dunia ini silakan. Tapi, agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui salah satunya Jabar Migran Service Center," tandas Kang Emil.

Di tempat yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi penandatanganan kesepahaman pelayanan penyelenggaraan pelindungan PMI asal Jabar.

Langkah itu dinilainya sejalan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan penempatan, termasuk pelindungan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.

"Bahkan, tidak hanya (pemerintah) provinsi, kabupaten dan kota, bahkan hingga level desa (ikut bertanggung jawab)," kata Benny.

Baca: PAN Jabar Didorong Rekomendasikan Ridwan Kamil Capres 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!