Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:57 WIB
Baca juga: Belum Miliki Tempat Pengolahan, Sulut Tak Bisa Langsung Ekspor Sarang Burung Walet

"Yang berwenang menandatangi NPHD itu seharusnya adalah SKPD, yakni Sekda dan Kepala BPKAD. Namun, karena kala itu Sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut," ujar Alex Noerdin, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: KKB Egianus Kogoya Serang Pasukan Elite TNI AL, Begini Peluncur Granat yang Digunakan

Namun sebelum ditandatangani, kata Alex Noerdin, NPHD tersebut seharusnya diverifikasi terlebih dahulu. Tidak boleh langsung tandatangan saja. "Dari itu, yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab," kata Alex Noerdin secara virtual.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!