Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:13 WIB
Kamera ETLE pelanggaran kecepatan disebar di lima ruas jalan tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Tol Dalam Kota, serta Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Sementara, dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Apabila kendaraan melaju di atas 100 km per jam maka akan otomatis tercapture kamera ETLE. Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Sedangkan, kendaraan melebihi muatan khususnya angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp200 ribu.
Baca juga: Kapolri Akan Gunakan ETLE Mobile untuk Wilayah yang Belum Tercakup ETLE Stasioner
Apabila kendaraan melaju di atas 100 km per jam maka akan otomatis tercapture kamera ETLE. Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Sedangkan, kendaraan melebihi muatan khususnya angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp200 ribu.
Baca juga: Kapolri Akan Gunakan ETLE Mobile untuk Wilayah yang Belum Tercakup ETLE Stasioner
(jon)
Lihat Juga :