Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:13 WIB
Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di 7 ruas jalan tol Jakarta mulai Jumat (1/4/2022). Seperti ETLE di 13 ruas jalanan Jakarta, tilang juga berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di 7 ruas jalan tol Jakarta mulai Jumat (1/4/2022). Seperti ETLE di 13 ruas jalanan Jakarta, tilang juga berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.
"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Balapan Liar hingga Blokade Jalan Sudirman Terungkap Berkat Kamera ETLE dan CCTV
Penilangan melalui kamera ETLE berlaku 24 jam. Tilang juga akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.
"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Balapan Liar hingga Blokade Jalan Sudirman Terungkap Berkat Kamera ETLE dan CCTV
Penilangan melalui kamera ETLE berlaku 24 jam. Tilang juga akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.
Lihat Juga :