Terbitkan Perwali Covid-19, Begini Cara Ngopi New Normal di Kafe Kediri
Rabu, 17 Juni 2020 - 16:31 WIB
KEDIRI - Selain diijinkan kembali beroperasi, pengusaha kafe di Kota Kediri diharapkan juga ikut mensosialisasikan pelaksanaan protokol new normal Covid-19.
Dengan terbitnya Perwali No 16 Tahun 2020, usaha kafe, tempat hiburan dan sejenisnya di Kota Kediri sudah dibolehkan berdagang kembali. Namun dengan syarat mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. (baca juga: Kapolda Minta Sengketa PSHT di Madiun Bisa Diselesaikan Secara Damai )
"Saya ingin melindungi bapak/ibu pengusaha kafe, agar bisa tetap buka tapi tidak melanggar aturan," ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Perwali No 16 Tahun 2020 itu tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Sebelumnya, akibat imbas pandemi Covid-19, banyak kafe di Kota Kediri yang menghentikan usaha.
Tidak sedikit kafe yang dirazia petugas karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan. Terbitnya Perwali No 16 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan new normal di dunia usaha, menjadi angin segar. Namun tidak hanya mentaati protokol kesehatan, pemilik kafe juga diminta bersosialisasi (soal protokol kesehatan) ke pengunjung. (baca juga: Serangan Hama Picu Penurunan Produksi Bawang Merah di Jawa Timur )
Salah satunya kafe Alenia yang berada di wilayah Setonopande, Kecamatan Kota Kediri. Setiap pengunjung yang datang diharuskan cuci tangan di wastafel yang tersedia di pintu masuk. Pramusaji kafe juga mengetes suhu badan pengunjung, dan jika dijumpai ada yang bersuhu diatas 37 derajat Celcius, yang bersangkutan langsung diminta kembali.
"Juga yang tidak pakai masker disarankan membeli. Kami menyediakan. Kalau tidak mau (pakai masker), ya tidak boleh masuk," tegas Agus Leo, selaku pemilik kafe. Tidak hanya wajib masker, cuci tangan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk. Ruangan kafe untuk pengunjung juga dirombak untuk penerapan physical distancing.
Antara satu tempat duduk dengan tempat duduk lain dibuat berjarak. Ada sejumlah kursi yang diberi tanda silang merah yang artinya tidak boleh ditempati. Kemudian juga memasang sekat kaca dengan posisi melintang, untuk mencegah droplet lawan bicara. "Satu meja yang biasa memuat 10 orang, maksimal diisi 6 orang saja," kata Agus Leo.
Kafe Alenia tidak pernah tutup. Sebelum terbit Perwali tetap buka namun hanya melayani pesan antar. Agus Leo berharap pengunjung mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Ia mengakui protes dari pengunjung selalu ada. Termasuk kurang mematuhi protokol. Semisal diam diam menggeser kursi agar lebih dekat dengan rekannya atau mengungkapkan, untuk menikmati kopi dan makanan saja sulit.
Namun apapun itu, kata Agus Leo protokol kesehatan tetap dijalankan, termasuk tidak berhenti memberikan pemahaman ke pengunjung bagaimana prosedur new normal harus dipatuhi. "Hal itu perlu proses agar pengunjung mengerti bahwa protokol ini bukan ingin mempersulit namun untuk kebaikan bersama," pungkas Agus Leo.
Dengan terbitnya Perwali No 16 Tahun 2020, usaha kafe, tempat hiburan dan sejenisnya di Kota Kediri sudah dibolehkan berdagang kembali. Namun dengan syarat mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. (baca juga: Kapolda Minta Sengketa PSHT di Madiun Bisa Diselesaikan Secara Damai )
"Saya ingin melindungi bapak/ibu pengusaha kafe, agar bisa tetap buka tapi tidak melanggar aturan," ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Perwali No 16 Tahun 2020 itu tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Sebelumnya, akibat imbas pandemi Covid-19, banyak kafe di Kota Kediri yang menghentikan usaha.
Tidak sedikit kafe yang dirazia petugas karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan. Terbitnya Perwali No 16 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan new normal di dunia usaha, menjadi angin segar. Namun tidak hanya mentaati protokol kesehatan, pemilik kafe juga diminta bersosialisasi (soal protokol kesehatan) ke pengunjung. (baca juga: Serangan Hama Picu Penurunan Produksi Bawang Merah di Jawa Timur )
Salah satunya kafe Alenia yang berada di wilayah Setonopande, Kecamatan Kota Kediri. Setiap pengunjung yang datang diharuskan cuci tangan di wastafel yang tersedia di pintu masuk. Pramusaji kafe juga mengetes suhu badan pengunjung, dan jika dijumpai ada yang bersuhu diatas 37 derajat Celcius, yang bersangkutan langsung diminta kembali.
"Juga yang tidak pakai masker disarankan membeli. Kami menyediakan. Kalau tidak mau (pakai masker), ya tidak boleh masuk," tegas Agus Leo, selaku pemilik kafe. Tidak hanya wajib masker, cuci tangan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk. Ruangan kafe untuk pengunjung juga dirombak untuk penerapan physical distancing.
Antara satu tempat duduk dengan tempat duduk lain dibuat berjarak. Ada sejumlah kursi yang diberi tanda silang merah yang artinya tidak boleh ditempati. Kemudian juga memasang sekat kaca dengan posisi melintang, untuk mencegah droplet lawan bicara. "Satu meja yang biasa memuat 10 orang, maksimal diisi 6 orang saja," kata Agus Leo.
Kafe Alenia tidak pernah tutup. Sebelum terbit Perwali tetap buka namun hanya melayani pesan antar. Agus Leo berharap pengunjung mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Ia mengakui protes dari pengunjung selalu ada. Termasuk kurang mematuhi protokol. Semisal diam diam menggeser kursi agar lebih dekat dengan rekannya atau mengungkapkan, untuk menikmati kopi dan makanan saja sulit.
Namun apapun itu, kata Agus Leo protokol kesehatan tetap dijalankan, termasuk tidak berhenti memberikan pemahaman ke pengunjung bagaimana prosedur new normal harus dipatuhi. "Hal itu perlu proses agar pengunjung mengerti bahwa protokol ini bukan ingin mempersulit namun untuk kebaikan bersama," pungkas Agus Leo.
(msd)
tulis komentar anda