Terbitkan Perwali Covid-19, Begini Cara Ngopi New Normal di Kafe Kediri

Rabu, 17 Juni 2020 - 16:31 WIB
tampak suasana kafe di Kota Kediri yang diijinkan kembali beroperasi setelah Wali Kota Kediri menerbitkan Perwali No 16 Tahun 2020. Foto/ist
KEDIRI - Selain diijinkan kembali beroperasi, pengusaha kafe di Kota Kediri diharapkan juga ikut mensosialisasikan pelaksanaan protokol new normal Covid-19.

Dengan terbitnya Perwali No 16 Tahun 2020, usaha kafe, tempat hiburan dan sejenisnya di Kota Kediri sudah dibolehkan berdagang kembali. Namun dengan syarat mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. (baca juga: Kapolda Minta Sengketa PSHT di Madiun Bisa Diselesaikan Secara Damai )



"Saya ingin melindungi bapak/ibu pengusaha kafe, agar bisa tetap buka tapi tidak melanggar aturan," ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Perwali No 16 Tahun 2020 itu tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Sebelumnya, akibat imbas pandemi Covid-19, banyak kafe di Kota Kediri yang menghentikan usaha.

Tidak sedikit kafe yang dirazia petugas karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan. Terbitnya Perwali No 16 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan new normal di dunia usaha, menjadi angin segar. Namun tidak hanya mentaati protokol kesehatan, pemilik kafe juga diminta bersosialisasi (soal protokol kesehatan) ke pengunjung. (baca juga: Serangan Hama Picu Penurunan Produksi Bawang Merah di Jawa Timur )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!