Putusan PT Makassar Soal Kasus Lahan Siawung Dinilai Aneh dan Penuh Kejanggalan
Senin, 28 Maret 2022 - 17:32 WIB
"Seharusnya kan menguatkan putusan majelis hakim PN Barru, karena apa yang diputuskan di pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat dan benar berdasarkan undang-undang," ungkapnya.
Rusmanto menegaskan putusan PT Makassar sangat bertentangan dengan fakta hukum. Toh, pihaknya mengantongi SHM, yang kemudian diperkuat Surat Keterangan Tanah atau SPKT. Sebaliknya, PT SBM tidak mempunyai alas hukum yang kuat. Perseroan bahkan sebanyak dua kali mencoba membatalkan SHM miliknya tapi selalu ditolak oleh BPN Sulsel.
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima
Atas putusan PT Makassar, ia berpendapat patut disinyalir adanya indikasi industri hukum alias mafia peradilan. Musababnya, jika merujuk pada bukti dan fakta hukum yang tersaji selama ini, semuanya menguatkan kepemilikan lahan tersebut sebagai miliknya, bukan malah perseroan yang tidak punya alas hukum.
"Olehnya itu, saya berpendapat majelis hakim PT Makassar telah keliru besar karena membatalkan putusan PN Barru. Ini juga memperlihatkan adanya ketidakcermatan dalam menganalisis dan memutus perkara ini," terang dia.
Lebih jauh, Rusmanto menyampaikan atas putusan yang PT Makassar yang merugikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Tim hukumnya tinggal menanti salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, pihaknya juga mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas MA dan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Relawan Jokowi.
"Tim hukum sisa menanti salinan putusan untuk selanjutkan melakukan kasasi. Lalu, kami juga telah mengadukan persoalan ini kepada Badan Pengawas MA serta FKMTI dan relawan Jokowi. Intinya, kami hanya mencari keadilan," tukasnya.
Rusmanto menegaskan putusan PT Makassar sangat bertentangan dengan fakta hukum. Toh, pihaknya mengantongi SHM, yang kemudian diperkuat Surat Keterangan Tanah atau SPKT. Sebaliknya, PT SBM tidak mempunyai alas hukum yang kuat. Perseroan bahkan sebanyak dua kali mencoba membatalkan SHM miliknya tapi selalu ditolak oleh BPN Sulsel.
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima
Atas putusan PT Makassar, ia berpendapat patut disinyalir adanya indikasi industri hukum alias mafia peradilan. Musababnya, jika merujuk pada bukti dan fakta hukum yang tersaji selama ini, semuanya menguatkan kepemilikan lahan tersebut sebagai miliknya, bukan malah perseroan yang tidak punya alas hukum.
"Olehnya itu, saya berpendapat majelis hakim PT Makassar telah keliru besar karena membatalkan putusan PN Barru. Ini juga memperlihatkan adanya ketidakcermatan dalam menganalisis dan memutus perkara ini," terang dia.
Lebih jauh, Rusmanto menyampaikan atas putusan yang PT Makassar yang merugikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Tim hukumnya tinggal menanti salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, pihaknya juga mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas MA dan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Relawan Jokowi.
"Tim hukum sisa menanti salinan putusan untuk selanjutkan melakukan kasasi. Lalu, kami juga telah mengadukan persoalan ini kepada Badan Pengawas MA serta FKMTI dan relawan Jokowi. Intinya, kami hanya mencari keadilan," tukasnya.
Lihat Juga :