Syahwat Jahanam Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur saat Mandi

Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
Dia menyebutkan, pelecehan seksual itu bermula saat korban sedang mandi. “Saat ayah korban pergi, pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan melakukan pelecehan, korban sempat melawan,” ujarnya.

Baca juga: Tak Tahan Nafsu Lihat Penjaga Warung Bikin Kopi, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi



Kejadian itu pun langsung dilaporkan kepada orang tua korban, lalu ayah korban langsung melaporkannya ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!