Syahwat Jahanam Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur saat Mandi
Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
BANDA ACEH - Gara-gara tak kuat menahan nafsu syahwatnya , seorang pemuda di Kabupaten Aceh Besar berinisial HB (23), nekat mencabuli anak di bawah umur saat mandi di kamar mandi.
Pemuda bejat itu diketahui seorang montir motor, dia pun tak berkutik saat diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Kejadian pelecehan seksual itu terjadi di kamar mandi rumah korban saat ayah korban ke warung kopi untuk belanja. “Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku,” kata Kepala Unit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Zul Nelly Afrianti.
Dia menyebutkan, pelecehan seksual itu bermula saat korban sedang mandi. “Saat ayah korban pergi, pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan melakukan pelecehan, korban sempat melawan,” ujarnya.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan kepada orang tua korban, lalu ayah korban langsung melaporkannya ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
Pemuda bejat itu diketahui seorang montir motor, dia pun tak berkutik saat diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Kejadian pelecehan seksual itu terjadi di kamar mandi rumah korban saat ayah korban ke warung kopi untuk belanja. “Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku,” kata Kepala Unit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Zul Nelly Afrianti.
Dia menyebutkan, pelecehan seksual itu bermula saat korban sedang mandi. “Saat ayah korban pergi, pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan melakukan pelecehan, korban sempat melawan,” ujarnya.
Baca Juga
Kejadian itu pun langsung dilaporkan kepada orang tua korban, lalu ayah korban langsung melaporkannya ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
(nic)
tulis komentar anda