Komplotan Pelaku Gendam Lintas Provinsi Diringkus di Denpasar, 1 Pelaku Ternyata Wanita
Senin, 28 Maret 2022 - 21:22 WIB
Bambang memaparkan, keempat pelaku telah sembilan kali beraksi di Denpasar. "Total keuntungan yang didapat dari sembilan korban Rp1,1 miliar lebih," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga beraksi empat kali di Jakarta dengan keuntungan Rp300 juta, di Jawa Timur dua kali dengan keuntungan Rp48 juta, satu kali di Jawa Tengah dengan keuntungan 15 gram emas dan Sumatera Barat satu kali dengan keuntungan Rp8 juta.
Bambang menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban.
"Keempat pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
Selain itu, pelaku juga beraksi empat kali di Jakarta dengan keuntungan Rp300 juta, di Jawa Timur dua kali dengan keuntungan Rp48 juta, satu kali di Jawa Tengah dengan keuntungan 15 gram emas dan Sumatera Barat satu kali dengan keuntungan Rp8 juta.
Bambang menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban.
"Keempat pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda