Komplotan Pelaku Gendam Lintas Provinsi Diringkus di Denpasar, 1 Pelaku Ternyata Wanita

Senin, 28 Maret 2022 - 21:22 WIB
loading...
Komplotan Pelaku Gendam...
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, di Mapolresta Denpasar, Senin (28/3/2022). Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil meringkus komplotan pelaku gendam lintas provinsi berjumlah empat orang, mereka telah beraksi di 17 lokasi.

Dari empat pelaku yang diringkus, satu pelaku merupakan seorang wanita yakni, Melya Marwati (35), semantara pelaku lain yakni, R Suryo Kirono Trihatmojo (58), Bram Setiawan (51), dan Tri Haryono (46).

Baca juga: Bali United Juara Liga 1, Suporter Penuhi Nazar Jalan Kaki Sejauh 59 Km

Dalam beraksi, para pelaku memengaruhi psikis pikiran dan alam bawah sadar korbannya biasanya dengan mantra atau dengan ilmu sihir. "Mereka komplotan gendam lintas provinsi," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022).



Dia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar, Kamis (24/3/2022). Korban terakhir komplotan ini adalah Ni Nyoman Meriasih (59), warga Jalan Gurita Denpasar.

Korban kehilangan uang tunai Rp30 juta yang baru saja diambil dari ATM dan juga seperangkat perhiasan emas dengan nilai total kerugian sekitar Rp300 juta.

Baca juga: Syahwat Jahanam Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur saat Mandi

Dalam aksinya, keempat pelaku mengaku sebagai petugas bank BUMN dan swasta. Korban mau menyerahkan uang dan emas dengan iming-iming mendapatkan ganti dua kali lipat.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp279 juta, 234 lembar dolar Brasil asli tapi sudah tidak berlaku, kartu identitas bank palsu, 10 handphone dan satu unit mobil.

Bambang memaparkan, keempat pelaku telah sembilan kali beraksi di Denpasar. "Total keuntungan yang didapat dari sembilan korban Rp1,1 miliar lebih," ungkapnya.

Baca juga: Tidur Sore, Mahasiswi Cantik Histeris Payudaranya Diremas Mahasiswa Cabul

Selain itu, pelaku juga beraksi empat kali di Jakarta dengan keuntungan Rp300 juta, di Jawa Timur dua kali dengan keuntungan Rp48 juta, satu kali di Jawa Tengah dengan keuntungan 15 gram emas dan Sumatera Barat satu kali dengan keuntungan Rp8 juta.

Bambang menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban.

"Keempat pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved