2 Warga Negara Ukraina Ditolak Masuk ke Bali

Senin, 28 Maret 2022 - 10:10 WIB
Dua warga negara Ukraina ditolak masuk ke Pulau Bali.Foto/ilustrasi
DENPASAR - Imigrasi menolak dua warga negara Ukraina yang mencoba masuk ke Bali. Keduanya tidak memiliki visa Republik Indonesia. "Ada dua warga negara Ukraina yang ditolak karena tidak memiliki visa RI," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (28/3/2022).

Dia menjelaskan, dua warga asing yang negaranya sedang terlibat peperangan itu ditolak saat tiba di Bandara Ngurah Rai, 16 Maret 2022. Mereka kemudian dipulangkan kembali ke Ukraina.

Baca juga: Mencekam, Warga dan Organda Sofifi Saling Serang di Pelabuhan Loleo



Keduanya datang ke Bali dengan tidak memenuhi ketentuan pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Salah satunya, izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.

Selain dua WN Ukraina, tercatat ada tujuh WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. Terdiri warga Denmark (3 orang), Belgia (1 orang), Uzbekistan (1 orang), Yunani (1 orang) dan Mauritius (1 orang).

Menurut Jamaruli, hingga kini tidak terlihat adanya gelombang eksodus warga Ukraina dan Rusia ke Bali akibat dampak perang. "Dari data kedatangan, tidak terlihat itu," ujarnya.

Hingga kini, tercatat 32.342 warga Rusia dan 5.966 warga Ukraina yang tinggal di Bali. Mereka sebagian besar tinggal di wilayah Kuta Utara.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content