2 Warga Negara Ukraina Ditolak Masuk ke Bali
Senin, 28 Maret 2022 - 10:10 WIB
Dua warga negara Ukraina ditolak masuk ke Pulau Bali.Foto/ilustrasi
DENPASAR - Imigrasi menolak dua warga negara Ukraina yang mencoba masuk ke Bali. Keduanya tidak memiliki visa Republik Indonesia. "Ada dua warga negara Ukraina yang ditolak karena tidak memiliki visa RI," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, dua warga asing yang negaranya sedang terlibat peperangan itu ditolak saat tiba di Bandara Ngurah Rai, 16 Maret 2022. Mereka kemudian dipulangkan kembali ke Ukraina.
Baca juga: Mencekam, Warga dan Organda Sofifi Saling Serang di Pelabuhan Loleo
Keduanya datang ke Bali dengan tidak memenuhi ketentuan pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Salah satunya, izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
Dia menjelaskan, dua warga asing yang negaranya sedang terlibat peperangan itu ditolak saat tiba di Bandara Ngurah Rai, 16 Maret 2022. Mereka kemudian dipulangkan kembali ke Ukraina.
Baca juga: Mencekam, Warga dan Organda Sofifi Saling Serang di Pelabuhan Loleo
Keduanya datang ke Bali dengan tidak memenuhi ketentuan pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Salah satunya, izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
Lihat Juga :