Warung Berkedok Kafe Digerebek, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Minggu, 27 Maret 2022 - 19:04 WIB
"Kafe itu hitungannya kafe mikro yang tidak ada izin untuk menjual miras, tapi malah ada DJ-nya, bar, jualan miras mulai dari level bawah sampai level atas, kayak kafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang," beber dia.

Baca juga: 2 Hari Sulteng Dilanda 35 Kali Gempa, Belasan Rumah Rusak

Saat ini, RF dan 114 botol miras yang belum terjual telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe berinisial RN.

Tim Polsek Samarinda Ulu pun mengamankan pejual miras RF beserta 114 botol haram, nantinya pemilik kafe inisial RN akan di panggil untuk dimintai keterangan.

"Semua miras telah kita amankan, rencananya kita akan memanggil pemilik kafe, sedangkan pengelola kita kenakan tindakan pidana tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda," terang Fahrudi.

Polsek Samarinda Ulu berhasil amankan 114 botol miras berbagai jenis yang disita belum terjual. Sedangkan ada 10 dus atau 120 botol lainnya yang disebut telah terjual dalam semalam.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!