Polres Bima Musnahkan 727,5 Gram BB Ganja Hasil Sitaan

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:27 WIB
"Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urine pun, tersangka SM positif sebagai pengguna narkoba," jelas dia.

Dia mengatakan, dari satu bungkus jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nantinya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka akan kami jerat dengan hukuman yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita dari tangan yang bersangkutan lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar," pungkas Gunawan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!