Polres Bima Musnahkan 727,5 Gram BB Ganja Hasil Sitaan

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:27 WIB
Polres Bima musnahkan 727,5 gram BB ganja hasil sitaan. Foto/iNewsTV/Edy Irawan
BIMA - Sebanyak 727,5 gram Barang Bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/6/2020).

Pemusnakan barang bukti dilakukan di depan Satuan Narkoba oleh Kapolres Bima dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, yang disaksikan pula oleh kuasa hukum tersangka. (Baca juga: Wacana Legalitas Mencuat, BNN Paparkan Riset Bahaya Ganja )



Pemusnahan BB yakni dengan cara dibakar dalam drum yang telah disiapkan Tim Opsnal Res Narkoba. Kegiatan pemusnahan ini dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA pagi.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, mengatakan, ganja yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan dari salah seorang tersangka berinisial SM (35), yang berhasil diringkus di Kantor JNE pada Mei lalu.

"Tersangka diamankan polisi pada 30 Mei 2020 pagi sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, SM sedang mengambil paketan di JNE Padolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat," kata Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo.

SM, merupakan target yang sudah lama diincar jajaran Kepolisian, karena keterlibatannya dalam jaringan Narkotika antar kota antar provinsi. Diduga pula, dia merupakan bandar yang juga disebut sebut oleh para tersangka yang sebelumnya telah diamankan Polres Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!