Material Masjid Kantor Gubernur yang Direnovasi Siap Dilelang
Minggu, 27 Maret 2022 - 15:12 WIB
"Dinas PU yang punya tim teknis yang ahli dalam memperhitungkan nilai, perencanaan, dan konstruksi. Jadi kepastian estimasi anggaran itu di Dinas PU," jelas Eka.
Sebelum proses konstruksi dilakukan, masjid tersebut akan dibongkar lebih dulu. Seluruh material bangunan yang tercatat sebagai aset daerah, akan dijual dengan skema lelang.
Kepala Bidang Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murni, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.
“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Menkumham
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Provinsi. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022," jelasnya.
Sebelum proses konstruksi dilakukan, masjid tersebut akan dibongkar lebih dulu. Seluruh material bangunan yang tercatat sebagai aset daerah, akan dijual dengan skema lelang.
Kepala Bidang Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murni, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.
“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Menkumham
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Provinsi. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022," jelasnya.
Lihat Juga :